Media Mbojo Bicara (MMB) - Kabar terbaru untuk BUMN " Badan Usaha Milik Negara" bahwa Bpk Dahlan Iskandar mengangkat bicara dan berjanji akan menaikan gaji pegawai dan kariawan mulai tahun depan ini, paling minim gaji kariawan di BUMN tahun depan 10 persen di bandingkan dengan upah dari UMP.
Bpk Dahlan Iskandar menegaskan bahwa apabila ada yang menggaji kariawan dan pegawai BUMN menggaji di bawah UMP, maka Dahlan Iskandar akan memecat langsung bagi siapa saja yang didapat memberi upah kepada kariawan atau pegawai di bawah UMP.
Minggu Tanggal 16 di Gedung Pertamina Pusat Jakarta, bahwa gaji BUMN harus di atas UMP 10 persen dan itu sudah tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun karena ini keputusan yang tidak bisa ditawar menawar.
Bpk Dahlan Iskandar mengatakan, tidak akan membuat peraturan dan kebijakan seperti Peraturan Menteri. Jika terdapat di perusahan pelat merah yang masih melakukan pelanggaran memberi upah BUMN di bawah upah UMP maka Dahlan Iskandar akan langsung mencopot dari jabatan orang yang melanggar tersebut.
Jika ada di BUMN yang sudah tidak mampu direksinya maka Bpk Dahlan akan menggantikannya dengan yang lain, atau yang lebih mampu.
Sumber: merdeka.com

No comments