
Media Mbojo Bicara - Update berita, seorang anak dibawah umur dibawa lari oleh teman kenalannya di Facebook, sekarang seorang polisi resort gresik, jawa timur, menangkap seorang pelaku Abdul Hamid 30tahun seorang warga Sukaoneng di pulau bawean, pelaku membawa kabur korban, dan ini diketahui setelah kakak ipar korban melaporkan ke kantor polisi, bahwa dia kehilangan saudaranya yang berinisial JL umur 16 Tahun.
Menurut Tatik Sugiarti seorang Kepala Humas polres Gresik AKP, setelah dilakukan survei bahwa korban dibawa kabur oleh teman kenalannya di facebook, tersangka Hamid membawa kabur JL ketempat dimana dia berkerja di Belitung Timur, awalnya mereka menjalin hubungan melalui facebook , ujar iparnya yang melapor itu.
Menurut penjelasan Tatik Ipar korban yang melapor itu bahwa korban tidak betah tinggal bersama korban, lalu polisi melakukan penyelidikan melalui nomor telpon yang ada di ponsel iparnya itu. setelah tersangka dengan korban ditangkap, pelaku mengaku bahwa mereka sudah melakukan nikah siri dirumah saudaranya di Kampit Kabupaten Blitung timur, pelaku mengaku.
Tersangka kini diancam dengan pasal 332 KUHP, dan pasal 81 UU RI
no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman
maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Ini bukanlah suatu yang pertamakali terjadi lewat facebook, kita dengan kenalan kita setujuh, namun yang kita takutkan jika keluarga korban tidak terima dengan keadaan anaknya seperti ini, jika ingin melakukan kebaikan datanglah kerumah keluarganya dan mintalah agar mereka merestui hubungan kalian.
No comments