
Media Mbojo : Kembali dengan berita kemerosotan berkaitan dengan kenaikan BBM, karena tidak sedikit masyarakat yang berusaha dengan membangun usaha sendiri walaupun bermodal seadanya, karena mereka tidak mau bergantung kepada lapangan kerja yang ada. UMKM harus di perhatikan semaksimal mungkin, dalam usaha seperti masyarakat yang bermodal keberanian membangun usaha, dalam usaha seperti ini untuk sukses masih jauh namun kerugian itu sudah pasti.
Berdasarkan data-data kementerian RI yang bergerak di bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Juni 2013 saat ini ada 55,2 Juta UKM atau 99,98% dari seluruh total unit usaha Indonesia, dan UKM ini menyerap 101,72 juta tenaga kerja atau 97,3% dari seluruh tenaga kerja Indonesia. Sedangkan UKM juga menyumbang 57,12 persen dari produk domestik bruto PDB, kini menyampaikan Rp.8,200 triliun.
Karena jumlah yang besar dan peran yang cukup signifikan pada perekonomian, ketika Menteri Keuangan menetapkan skema pajak UKM yang mulai berlaku 1 Juli nanti, banyak yang menuangkan keberatan. Skema pajak ini untuk usaha yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun. Besar pajak adalah 1 persen dari omzet bulanan.
Jika kita melihat dari skema yang sudah ada, itu sangat jelas bahwa UKM akan pungut 1% dari omzet, ini bukan berdasarkan dari keuntungan yang kena pajak, sebagaimana pungutan pajak dan perusahaan, Omset itu selalu ada namun keuntungan yang terkena pajak bisa saja tidak ada karena biaya operasional lebih tinggi dari pendapatan, jadi perusahan bebas dari pungutan pajak, Namun UKM tetap menjalan tugas untuk memungut pajak karena mengikuti omzet yang sudah ada.
Sumber : Bisnis Keuangan.com
No comments